Penanganan Hutang Piutang Perusahaan

LHS LAWFIRM adalah firma hukum bisnis di Indonesia yang menangani kasus hutang piutang perusahaan serta berbagai kasus hukum lainnya seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, tenaga kerja, melakukan legal audit, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba dan lain sebagainya.

Dalam penanganan kasus hutang piutang perusahaan yang belum terbayar oleh pihak atau perusahaan lain, LHS LAWFIRM mengedepankan proses nonlitigasi yaitu proses penanganan perkara diluar jalur peradilan, dengan jalan melakukan negosiasi, mediasi dan musyawarah kekeluargaan dengan pihak lawan. Keberhasilan proses nonlitigasi ini sangat tergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan atau pihak lawan yang punya utang kepada perusahaan klien, jika perusahaan / pihak lawan masih beroperasi atau masih jalan perusahaanya, biasanya piutang perusahaan kemungkinan besar dapat tertagih, lain halnya jika perusahaan lawan sudah tutup atau bangkrut, maka kemungkinan terbayarnya piutang perusahaan tersebut lebih kecil.

Secara umum proses penanganan hutang piutang perusahaan dapat ditempuh melalui berbagai upaya hukum, antara lain adalah sebagai berikut :

+ Memberikan Somasi / Surat Peringatan
+ Melakukan Negosiasi & Mediasi
+ Pelaporan Penipuan / Penggelapan
+ Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
+ Pengajuan Gugatan Kepailitan & PKPU
+ Dan lain sebagainya

Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.