Sengketa Kerjasama Perusahaan

sengketa kerjasama perusahaan

LHS LAWFIRM adalah salah satu firma hukum yang menangani kasus sengketa kerjasama perusahaan, kasus hukum bisnis dan kasus hukum perusahaan lainnya di Indonesia. Dalam membantu klien perusahaan yang sedang mengalami kasus sengketa kerjasama perusahaan, LHS LAWFIRM dapat menanganinya secara non litigasi maupun secara litigasi dengan mengajukan gugatan sengketa bisnis di Pengadilan Negeri setempat.

Proses penyelesaian suatu perkara bisnis atau sengketa perusahaan secara litigasi dengan mengajukannya ke Pengadilan, bertujuan agar Hakim Pengadilan yang bersangkutan memeriksa dan memutus dan memberikan keadilan atas perkara tersebut. Proses pengajuan ke Pengadilan adalah menjadi benteng terakhir penyelesaian semua perkara di Indonesia, jikalau segala upaya penyelesaian diluar jalur pengadilan sudah mengalami jalan buntu. Hasil dari Proses litigasi di Pengadilan adalah adanya pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Bagi yang memang dapat meminta bantuan alat kekuasaan negara untuk melaksanakan kemenangannya tersebut.

Dalam dunia bisnis saat ini, penanganan perkara secara litigasi ke Pengadilan sudah banyak ditinggalkan oleh para pelaku usaha. Para pelaku usaha lebih menyukai penyelesaian perkara melalui jalur diluar pengadilan, yang saat ini dikenal dengan istilah Non Litigasi yaitu proses penyelesaian perkara tanpa melalui jalur pengadilan. Namun jika ternyata perkara yang terjadi sudah tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan, dan harus diselelsaikan melalui litigasi ke Pengadilan, LHS LAWFIRM sebagai Firma Hukum yang telah banyak menangani kasus – kasus litigasi siap membantu perusahaan Anda untuk mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan.

Berikut ini beberapa jenis kerjsama usaha yang sering dijalankan oleh perusahaan, adalah sebagai berikut :

+ Joint Ventura
+ Business Oportunity
+ Bagi Hasil
+ Build Operate & Transfer
+ Franchise / Waralaba
+ Consignment / Konsinyasi
+ Dan lain sebagainya

Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.