Hukum Kedokteran Kesehatan

hukum kedokteran kesehatan

Hukum Kedokteran Kesehatan di Indonesia diatur dengan Undang – undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam praktik kedokteran diatur tentang rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan atau kesembuhan. Begitu pula dalam bidang kesehatan diatur tentang upaya – upaya untuk membuat keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Hukum Kedokteran mengatur bagaimana dokter dan dokter gigi dalam menupayakan kesahatan bagi pasien, dengan berbagai macam ilmu kedokteran yang sudah diakui secara general di dunia, antara lain juga mengatur tentang hubungan dokter pasien, pasien rumah sakit, dan lain sebagainya. Sedangkan Hukum Kesehatan mengatur tentang upaya-upaya masyarakat dan pemerintah dalam mengupaykan kesehatan bagi seluruh warga negara indonesia, serta pulan mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian kesehatan secara umum.

Sebagai Pengacara di bidang Hukum Kedokteran Kesehatan, LHS LAWFIRM dapat menangani berbagai kasus hukum antara lain sebagai berikut :

+ Penanganan Kasus Malpraktik
+ Pengaturan Hukum Transaksi Terapeutik
+ Pembuatan HBL & SMBL
+ Pengaturan Hubungan Dokter & Rumah Sakit
+ Dan lain sebagainya

 

Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan permasalahan dan/atau kasus hukum dalam bidang hukum di atas. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, Hukum Kedokteran Kesehatan, dan lain sebagainya.