Pertanggungjawaban Produk dan Konsumen

pertanggungjawaban produk konsumen

LHS LAWFIRM adalah salah satu firma hukum yang menangani kasus pertanggungjawaban produk dan konsumen serta kasus hukum perusahan lainya di negara Indonesia. Dalam memberikan layanan jasa hukum dalam kasus pertanggungjawaban produk, LHS LAWFIRM dapat membantu menghadapi adanya tuntutan dari konsumen terhadap produk yang dihasilkannya. Pertanggungjawaban produk dan konsumen oleh pelaku usaha, didalam hukum negara Indonesiai diantaranya diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen. Sedangkan konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berikut ini adalah beberapa permasalahan hukum yang sering timbul, berkaitan dengan kasus pertanggungjawaban produk oleh pelaku usaha / perusahaan.

+ Penjualan Barang Cacat Produksi
+ Komplain dari Konsumen
+ Pelanggaran Ketentuan Label barang
+ Sengketa dengan Distributor
+ Sengketa dengan Suplier
+ Pelanggaran ketentuan Periklanan
+ Dan lain sebagainya

Demikian beberapa jasa hukum berkaitan dengan Pertanggungjawaban produk yang dapat kami bantu penanganannya.

Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.