Gugatan Perbuatan Wanprestasi

gugatan perbuatan wanprestasi

Layanan Gugatan Perbuatan Wanprestasi adalah salah satu layanan jasa hukum yang diberikan oleh LHS LAWFIRM guna membela dan mewakili klien perusahaan dalam menghadapi adanya gugatan wanprestasi baik sebagai penggugat maupun tergugat sebagai akibat adanya pengingkaran atas perjanjian atau kesepakatan dengan pihak atau perusahaan lain.

Syarat pengajuan gugatan perbuatan wanprestasi adalah bahwa Tergugat adalah telah nyata bahwa dia tidak melakukan prestasi yang dijanjikan atau disepakati, melakukan prestasi tetapi terlambat, melakukan prestasi tetapi tidak penuh, ataupun melakukan sesuatu padahal kesepakatannya dia tidak boleh melakukan sesuatu tersebut.

Dalam penanganan gugatan perbuatan wanprestasi dan kasus bidang hukum bisnis dan perusahaan lainnya, lawyer kami akan dengan mengedepankan proses nonlitigasi yaitu proses penanganan perkara diluar jalur peradilan, dengan jalan melakukan negosiasi, mediasi dan musyawarah kekeluargaan dengan pihak lawan. Keberhasilan proses nonlitigasi ini sangat tergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan atau pihak lawan yang punya utang kepada perusahaan klien, jika perusahaan / pihak lawan masih beroperasi atau masih jalan perusahaanya, biasanya permsalahan kemungkinan besar dapat terselesaika, lain halnya jika perusahaan lawan sudah tutup atau bangkrut, maka kemungkinan permasalahan selesai tersebut lebih kecil.

Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, gugatan perbuatan wanprestasi, dan lain sebagainya.