Yang dimaksud dengan Pemilik perusahaan di dalam sistem hukum perseroan terbatas berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Sehingga tanggung jawab Pemilik PT atas kerugian perusahaan, dapat juga dibebankan kepadanya.
Continue reading “Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan”