Mempekerjakan 10 Karyawan Wajib Buat Peraturan Perusahaan

Undang-undang Ketenagakerjaan sudah 14 tahun diberlakukan, namun belum semua perusahaan di Indonesia mentaati semua peraturan yang ada di dalamnya. Aturan hukum yang terkesan sepele namun menjadi kewajiban bagi perusahaan adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 karyawan wajib buat peraturan perusahaan yang memuat sekurang-kurangnya Hak dan Kewajiban Pengusaha, Hak dan Kewajiban Karyawan, Syarat Kerja serta  Tata Tertib Perusahaan.

mempekerjakan 10 karyawan buat peraturan perusahaan

Sanksi yang terlalu ringan serta penegakan hukum yang belum optimal menyebabkan banyaknya perusahaan yang ternyata telah mempekerjakan lebih dari 10 orang, namun tidak membuat peraturan perusahaan.

Menurut ketentuan pasal 188 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditentukan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak mempebaruhi peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta.

Ketentuan inilah yang menurut hemat penulis kurang optimal sehingga tidak banyak dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Indonesia. Terlebih penegakan hukum atas ketentuan UU Ketenagakerjaan yang kurang Optimal, terutama dalam mempekerjakan 10 karyawan, wajib buat peraturan perusahaan.

Dalam satu Perusahaan hanya boleh dibuat satu Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Namun jika suatu perusahaan Perusahaan memiliki cabang, maka selain dibuat Peraturan Perusahaan induk yang berlaku bagi semua Karyawan baik di perusahaan pusat maupun perusahaan cabang, maka Perusahaan Cabang juga dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku khusus bagi Karyawan di Perusahaan Cabang tersebut sesuai dengan kondisi dan keadaan masing Perusahaan cabang tersebut. Peraturan perusahaan di cabang yang satu tidak dapat berlaku bagi karyawan di cabang yang lain.

Sedangkan terhadap perusahaan yang tergabung dalam satu grup, dan masing-masing Perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka Peraturan Perusahaan harus dibuat oleh masing-masing Perusahaan itu sebagai badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, dan tidak dapat disatukan dalam satu peraturan perusahaan group.

Tugas, wewenang dan tanggungjawab penyusunan Peraturan Perusahaan adalah merupakan tanggung jawab dari Perusahaan, yang sebelum diajukan permohonan pendaftaran harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan terhadap draf Peraturan Perusahaan tersebut. Karena sifatnya saran dan pertimbangan, maka Karyawan atau wakil karyawan dapat juga untuk tidak memberikan saran dan pertimbangan atas draft peraturan perusahaan tersebut meskipun telah diminta oleh Perusahaan.

Pemilihan wakil Karyawan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangannya harus dilakukan dengan tujuan untuk mewakili kepentingan para Karyawan. Pemilihan itu dilakukan secara demokratis, yaitu dipilih oleh Karyawan sendiri terhadap Karyawan yang mewakili setiap unit kerja di dalam Perusahaan. Apabila di dalam Perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja, maka saran dan pertimbangan tersebut diberikan oleh pengurus Serikat Pekerja yang ada.

Untuk mendapatkan saran dan pertimbangan terhadap rancangan atau draft peraturan perusahaan dari wakil Karyawan, maka pertama-tama Perusahaan harus menyampaikan naskah rancangan atau draft Peraturan Perusahaan itu kepada wakil Karyawan atau Serikat Pekerja. Saran dan pertimbangan tersebut harus sudah diterima kembali oleh Perusahaan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan Peraturan Perusahaan oleh wakil Karyawan. Jika dalam waktu 14 hari kerja itu wakil Karyawan tidak memberikan saran dan pertimbangannya, maka Perusahaan sudah dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan itu tanpa saran dan pertimbangan dari Karyawan – dengan disertai bukti bahwa Perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan namun Karyawan tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap naskah rancangan / draft peraturan perusahaan tersebut.

Masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling lama adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal disahkan peraturan perusahaan tersebut oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dan setelah 2 (dua) tahun, maka peraturan perusahaan tersebut wajib diperbaharui kembali dan didaftarkan kembali kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis Perusahaan
pada firma hukum LHS LAWFIRM

Jika Anda dan atau perusahaan Anda membutuhkan layanan konsultasi hukum bisnis dan perusahaan silahkan klik ikon atau link dibawah ini.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam menganalisa kasus hukum bisnis dan perusahaan yang sedang terjadi di perusahaan Anda tersebut.

Mempekerjakan 10 Karyawan Wajib Buat Peraturan Perusahaan