Pidana Merek Adalah Delik Aduan

Tindak pidana Merek adalah delik aduan diatur dalam pasal 100, 101 dan 102 Undang-undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dalam pasal 103 dari Undang-undang tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa tindak pidana merek adalah delik aduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100, 101 dan 102 tersebut.

pidana merek delik aduan

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Merek dalam hukum terbagi menjadi dua yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa. Yang di maksud dengan Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

LHS LAWFIRM juga menangani bidang hukum bisnis dan perusahaan seperti : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailiyan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.

Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Pengacara Hukum Bisnis & Perusahaan
pada firma hukum LHS LAWFIRM

Jika Anda dan atau perusahaan Anda membutuhkan layanan konsultasi hukum bisnis dan perusahaan silahkan klik ikon atau link dibawah ini.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam menganalisa kasus hukum bisnis dan perusahaan yang sedang terjadi di perusahaan Anda tersebut.

Pidana Merek Adalah Delik Aduan