Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Sehingga pasien mempunyai hak pasien atas isi rekam medis kedokteran tersebut.
Continue reading “Hak Pasien atas Isi Rekam Medis Kedokteran”