Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Dapat Dipidana

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur dapat dipidana, Sedangkan berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

mempekerjakan anak di bawah umur dipidana

Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan ? Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.

Kemudian bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus tetap bekerja ? Pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.

Jika terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa.

Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolahnya? Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu tidak diberlakukan ketentuan perundang-udangan tersebut.

Dengan pemahaman ini kiranya para pengusaha untuk dapat lebih selektif dalam menerima karyawannya jika dikemudian hari tidak ingin dipersoalkan karena telah mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis Perusahaan
pada firma hukum LHS LAWFIRM

Jika Anda dan atau perusahaan Anda membutuhkan layanan konsultasi hukum bisnis dan perusahaan silahkan klik ikon atau link dibawah ini.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam menganalisa kasus hukum bisnis dan perusahaan yang sedang terjadi di perusahaan Anda tersebut.