Akibat Hukum jika Anggota CV Meninggal Dunia

Perusahaan di Indonesia dapat berbentuk perorangan, CV, Perseroan Terbatas, BUMN, dan lain sebagainya. Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu pasif / komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sehingga ada akibat hukum jika anggota CV meninggal dunia.

akibat hukum anggota cv meninggal

CV ini terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang mempunyai perbedaan tanggung jawab, yaitu : 1). Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga, 2). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dan Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV tersebut.

Lebih lanjut diatur bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV walaupun berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkannya dalam CV tersebut, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterima atau dinikmatinya tersebut.

Akibat Hukum jika Anggota CV Meninggal Dunia, Jika salah seorang sekutu baik sekutu pasif maupun sekutu aktif meninggal dunia, Kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) pada dasarnya tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan ketentuan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai dasar hukumnya yaitu : Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.

Pada hakekatnya, CV merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD tersebut. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer (CV) yang adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.

Ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila : 1). karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2). karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; 3). karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; 4). karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu oleh Pengadilan.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa sebagai persekutuan, maka CV akan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan dalam Akta Pendirian CV tersebut bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada. Kelalaian mencantumkan hal tersebut dalam Akta Pendirian, mengakibatkan bubarnya CV jika salah seorang sekutu baik sekutu aktif maupun sekutu pasif tersebut meninggal dunia.

Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis Perusahaan
pada firma hukum LHS LAWFIRM

Jika Anda dan atau perusahaan Anda membutuhkan layanan konsultasi hukum bisnis dan perusahaan silahkan klik ikon atau link dibawah ini.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam menganalisa kasus hukum bisnis dan perusahaan yang sedang terjadi di perusahaan Anda tersebut.