Penanganan sengketa kerjasama perusahaan di Indonesia umumnya diatur oleh hukum perdata, khususnya terkait perjanjian bisnis dan investasi, serta peraturan khusus seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Tahun 1999).
Jenis Kerjasama Perusahaan, bisa berupa joint venture (usaha patungan), konsorsium, business opotunity, bagi hasil, build operate & transfer, franchise/waralab, konsinyasi, perjanjian distribusi, lisensi, maupun jenis kerjasama lainnya.
Dasar Hukum tentang kerjasama perusahaan, biasanya diatur dalam Hukum perdata (KUHPerdata) mengatur sahnya kontrak dan hak serta kewajiban para pihak, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur kerjasama investasi, terutama yang melibatkan investor asing, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bentuk dan tata kelola perusahaan dan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam praktik, penyebab terjadinya sengketa kerjasama perusahaan antara lain adalah : 1). Wanprestasi salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, 2). Interpretasi berbeda atas klausul kontrak, 3). Perubahan kondisi bisnis dan ekonomi yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, 4). Pelanggaran hak dan kewajiban yang sudah disepakati, dan lain sebagainya.
Jika terjadi sengketa dalam kerjasama perusahaan, maka dapat ditempuh upaya penyelesaian sengketa yaitu : 1). Non-litigasi: Musyawarah mufakat, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase, 2). Litigasi: Pengajuan gugatan ke pengadilan negeri jika klausul arbitrase tidak diatur atau penyelesaian di luar pengadilan gagal, ataupun 3). Arbitrase banyak dipilih karena putusannya bersifat final, mengikat, dan dapat dilaksanakan secara internasional.
Dalam Perjanjian kerjasama biasanya mencantumkan klausul “choice of forum” dan “choice of law” yang menentukan pengadilan atau arbitrase serta hukum yang berlaku, sedangkan dalam kasus joint venture asing-lokal, sengketa sering diselesaikan di arbitrase internasional sesuai klausul kontrak. Intinya Para pihak memiliki hak memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui jalur yang telah disepakati. Arbitrase dan pengadilan menjamin penegakan putusan yang mengikat secara hukum.
Singkatnya, sengketa kerjasama perusahaan diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati para pihak, umumnya dimulai dengan penyelesaian damai dan mediasi, dan bila perlu berlanjut ke arbitrase atau litigasi formal di pengadilan dengan rujukan hukum kontrak, penanaman modal, dan peraturan perseroan di Indonesia.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.