
Hukum proses investasi dan penanaman modal di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, khususnya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA) untuk usaha di wilayah Indonesia. Penanam modal harus mendaftarkan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pengurusan izin secara elektronik. Penanaman modal diklasifikasikan berdasarkan skala usaha, dengan PMDN untuk usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kriteria modal, sedangkan PMA dikategorikan usaha besar dengan modal minimal di atas Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 12/2023, memperkuat kemudahan berusaha dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal, termasuk insentif perpajakan dan penyederhanaan perizinan. Pengawasan dan Evaluasi dalam penanaman modal dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator investasi. Fasilitas Penanaman Modal Termasuk insentif pajak, keringanan bea masuk, dan kemudahan akses lahan yang diatur secara rinci dalam peraturan BKPM dan pemerintah.
Prosedur Umum Penanaman Modal di Indonesia dimulai dari Pendaftaran izin usaha dan permohonan penanaman modal melalui OSS, Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin kepada BKPM ,Memenuhi persyaratan modal dan standar teknis sesuai bidang usaha dan peraturan, Pelaksanaan kegiatan usaha sesuai izin dan peraturan terkait penggunaan tenaga kerja, lingkungan, dan keamanan usaha.
Singkatnya, hukum proses investasi dan penanaman modal di Indonesia memberikan kerangka hukum dan prosedural yang komprehensif untuk memfasilitasi kegiatan investasi dalam negeri dan asing dengan memberikan kemudahan perizinan, insentif, serta pengawasan yang terintegrasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.
Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.
Perkara Hukum Lainnya :
Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan | Proses Pembelian & Akuisisi | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.
Our Legal Service :
Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.
Legal Practice Areas :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.
Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.

