Proses Investasi Penanaman Modal

kasus investasi dan penanaman modal

Hukum proses investasi dan penanaman modal di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, khususnya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA) untuk usaha di wilayah Indonesia. Penanam modal harus mendaftarkan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pengurusan izin secara elektronik. Penanaman modal diklasifikasikan berdasarkan skala usaha, dengan PMDN untuk usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kriteria modal, sedangkan PMA dikategorikan usaha besar dengan modal minimal di atas Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 12/2023, memperkuat kemudahan berusaha dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal, termasuk insentif perpajakan dan penyederhanaan perizinan. Pengawasan dan Evaluasi dalam penanaman modal dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator investasi. Fasilitas Penanaman Modal Termasuk insentif pajak, keringanan bea masuk, dan kemudahan akses lahan yang diatur secara rinci dalam peraturan BKPM dan pemerintah.

Prosedur Umum Penanaman Modal di Indonesia dimulai dari Pendaftaran izin usaha dan permohonan penanaman modal melalui OSS, Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin kepada BKPM ,Memenuhi persyaratan modal dan standar teknis sesuai bidang usaha dan peraturan, Pelaksanaan kegiatan usaha sesuai izin dan peraturan terkait penggunaan tenaga kerja, lingkungan, dan keamanan usaha.

Singkatnya, hukum proses investasi dan penanaman modal di Indonesia memberikan kerangka hukum dan prosedural yang komprehensif untuk memfasilitasi kegiatan investasi dalam negeri dan asing dengan memberikan kemudahan perizinan, insentif, serta pengawasan yang terintegrasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.