Perubahan Badan Hukum Perusahaan

perubahan badan hukum perusahaan

Hukum perubahan badan usaha di Indonesia mengatur tata cara, jenis, dan prosedur perubahan bentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum yang mengatur antara lain adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (untuk perubahan yayasan), Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (untuk koperasi), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jenis Perubahan Badan Usaha yang biasanya terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut : 1). Perubahan PT Perorangan: Meliputi perubahan nama, alamat, kegiatan usaha, modal, maupun status menjadi PT biasa jika jumlah pemilik lebih dari satu. 2). Perubahan PT Biasa (Perseroan Terbatas): Perubahan anggaran dasar seperti nama, alamat, kegiatan usaha, struktur kepemilikan saham, direksi/komisaris, serta penggabungan dan pembubaran. 3). Perubahan PT PMA (Penanaman Modal Asing): Perubahan struktur pemegang saham asing, modal, pengurus, serta kegiatan usaha. 4). Perubahan Yayasan: Perubahan nama, tujuan, struktur pengurus dan pengawas, serta anggaran dasar.5). Perubahan Koperasi: Nama, jenis koperasi, anggaran dasar, pengurus, modal, dan wilayah kerja. 6). Perubahan Persekutuan (CV, Firma, Persekutuan Perdata): Perubahan nama, alamat, modal, struktur sekutu atau anggota.

Perubahan badan Hukum usaha juga bisa merupakan perubahan jenis badan usaha, yang meliputi : Perusahaan Perorangan ke CV, Perubahan Perusahaan Firma ke CV, Perubahan CV ke Perseroan Terbatas, Firma ke Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya

Sedangkan untuk Prosedur Perubahannya adalah sebagai berikut : 1). Perubahan harus disetujui melalui mekanisme rapat yang sah seperti RUPS atau rapat anggota. 2). Pembuatan akta perubahan oleh notaris (untuk PT dan yayasan). 3). Pengajuan permohonan perubahan pendaftaran melalui sistem elektronik AHU online dan OSS untuk perizinan usaha. 4). Pengesahan perubahan oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah dokumen lengkap. 5). Pengumuman dan pendaftaran perubahan sesuai jenis badan usaha.

Akibat Hukum Perubahan adanya perubahan badan hukum perusahaan, menyebabkan perubahan status hukum, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab hukum badan usaha. Perubahan mencerminkan realitas struktural dan operasional baru badan usaha secara legal.

Singkatnya, hukum perubahan badan usaha di Indonesia mensyaratkan prosedur formal dan sah melalui rapat pemegang saham/anggota, pembuatan akta notaris, pengajuan pendaftaran dan pengesahan badan usaha yang diperbarui, dengan dasar hukum yang jelas agar perubahan badan usaha dapat diakui secara hukum dan berlaku sah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan |  Proses Pembelian & Akuisisi  | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.