Penutupan dan Likuidasi Perusahaan

penutupan likuidasi perusahaan

Hukum penutupan dan likuidasi perusahaan di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur secara rinci proses pembubaran dan likuidasi perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Pembubaran dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), jangka waktu berakhirnya perusahaan, penetapan pengadilan, pencabutan izin usaha, atau alasan lain yang diperbolehkan oleh hukum (Pasal 142 UUPT). Setelah keputusan pembubaran, perusahaan menjadi tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk keperluan likuidasi.

Sedngkan untuk proses Likuidasi Perusahaan adalah merupakan proses pemberesan dan penyelesaian harta kekayaan perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada kreditor dan mendistribusikan sisa aset ke pemegang saham. Proses likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau penetapan pengadilan. Jika tidak ditentukan, direksi bertindak sebagai likuidator. Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan dan pemberesan aset kepada publik melalui surat kabar dan Berita Negara paling lambat 30 hari setelah pembubaran.

Kreditor diberi kesempatan mengajukan klaim tagihan dalam jangka waktu tertentu (umumnya 60 hari) sejak pengumuman. Apabila harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utang, likuidator dapat mengajukan permohonan kepailitan. Setelah selesai, likuidator membuat laporan hasil likuidasi dan mengumumkannya kepada publik dan kementerian Hukum dan HAM. Terakhir, status badan hukum perusahaan dicabut dan pendaftaran perusahaan dihapuskan.

Dalam kasus pembubaran perusahaan atau likuidasi perusahaan, Notaris berperan penting dalam pembuatan akta pembubaran dan dokumen legal terkait likuidasi. Akta keputusan RUPS menjadi dasar pembubaran yang sah secara hukum. Pemberesan perusahaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pembubaran atau likudasi perusahaan Likuidator bertanggung jawab penuh atas pemberesan aset dan kewajiban perusahaan selama proses likuidasi. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan atau pemberesan, ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Singkatnya, hukum penutupan dan likuidasi perusahaan di Indonesia mengatur prosedur pembubaran dan pemberesan aset perusahaan secara legal, transparan, dan berurutan untuk melindungi kepentingan kreditor, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya hingga perusahaan secara resmi dinyatakan bubar dan dicabut status hukumnya.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan |  Proses Pembelian & Akuisisi  | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.