Penutupan dan Likuidasi Perusahaan

penutupan likuidasi perusahaan

Hukum penutupan dan likuidasi perusahaan di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur secara rinci proses pembubaran dan likuidasi perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Pembubaran dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), jangka waktu berakhirnya perusahaan, penetapan pengadilan, pencabutan izin usaha, atau alasan lain yang diperbolehkan oleh hukum (Pasal 142 UUPT). Setelah keputusan pembubaran, perusahaan menjadi tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk keperluan likuidasi.

Sedngkan untuk proses Likuidasi Perusahaan adalah merupakan proses pemberesan dan penyelesaian harta kekayaan perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada kreditor dan mendistribusikan sisa aset ke pemegang saham. Proses likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau penetapan pengadilan. Jika tidak ditentukan, direksi bertindak sebagai likuidator. Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan dan pemberesan aset kepada publik melalui surat kabar dan Berita Negara paling lambat 30 hari setelah pembubaran.

Kreditor diberi kesempatan mengajukan klaim tagihan dalam jangka waktu tertentu (umumnya 60 hari) sejak pengumuman. Apabila harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utang, likuidator dapat mengajukan permohonan kepailitan. Setelah selesai, likuidator membuat laporan hasil likuidasi dan mengumumkannya kepada publik dan kementerian Hukum dan HAM. Terakhir, status badan hukum perusahaan dicabut dan pendaftaran perusahaan dihapuskan.

Dalam kasus pembubaran perusahaan atau likuidasi perusahaan, Notaris berperan penting dalam pembuatan akta pembubaran dan dokumen legal terkait likuidasi. Akta keputusan RUPS menjadi dasar pembubaran yang sah secara hukum. Pemberesan perusahaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pembubaran atau likudasi perusahaan Likuidator bertanggung jawab penuh atas pemberesan aset dan kewajiban perusahaan selama proses likuidasi. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan atau pemberesan, ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Singkatnya, hukum penutupan dan likuidasi perusahaan di Indonesia mengatur prosedur pembubaran dan pemberesan aset perusahaan secara legal, transparan, dan berurutan untuk melindungi kepentingan kreditor, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya hingga perusahaan secara resmi dinyatakan bubar dan dicabut status hukumnya.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.