Pengurusan Klaim Asuransi Kerugian

klaim asuransi kerugian

Hukum klaim asuransi kerugian di Indonesia diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan polis asuransi yang berlaku. Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan asuransi. Prinsip “utmost good faith” mengharuskan kedua belah pihak memberi informasi yang jujur dan lengkap. Polis asuransi adalah kontrak tertulis yang mengikat kedua pihak dan menjadi acuan klaim.

Sedangkan Prosedur Pengurusan Klaim Asuransi Kerugian, dimulai dari terjadinya  peristiwa Kerugian. Kemudian Pemegang polis mengalami kerugian akibat peristiwa yang tercakup dalam polis, misalnya kebakaran, pencurian, kecelakaan, atau kerusakan properti, melaporkannya ke Perusahaan Asuransi sesuai ketentuan waktu pelaporan yang tercantum dalam polis (biasanya dalam beberapa hari setelah kejadian), dengan melampoirkan Informasikan detail kejadian dan kerugian secara lengkap.

Dalam pengajuan klaim asuransi juga harus melakukan Pengumpulan dokumen seperti polis asuransi, formulir klaim yang diisi, laporan polisi (jika ada), foto kerusakan, bukti kepemilikan, serta dokumen pendukung lain seperti surat keterangan medis atau dari pihak terkait.

Setelah pelaporan dan dokumen diterima oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi akan melakukan Penilaian Klaim yaitu akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran klaim, melakukan survei kerusakan, dan menilai besaran kerugian. Proses ini dapat melibatkan pihak ketiga untuk pemeriksaan teknis.

Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam polis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika klaim ditolak, pemegang polis berhak mengetahui alasan penolakan dan dapat mengajukan keberatan atau banding.

Singkatnya, hukum klaim asuransi kerugian menuntut pelaporan kerugian dan pengajuan klaim yang sesuai prosedur, lengkap dokumen dan kebenaran informasi, dengan perlindungan hak konsumen yang dijamin oleh peraturan OJK dan kontrak polis.Hukum klaim asuransi kerugian di Indonesia diatur berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan dalam polis asuransi.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.