Penanganan Kasus sengketa HAKI di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Untuk penyelesaiansengketa di lua rpengadilan dapat dilakukan melalui upaya negosiasi, mediasi, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Pengaturan ini diatur dalam Pasal 3 UU No 14 Tahun 1970 dan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga (arbiter) yang dipilih oleh para pihak dan putusannya bersifat final dan mengikat. Mediasi dilakukan dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Jika penyelesaian di luar pengadilan gagal, maka sengketa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, atau pengadilan agama sesuai jenis sengketa. Prosedur penyelesaian di Pengadilan dimulai dengan pengajuan gugatan tertulis oleh pihak yang merasa dirugikan. Sidang pengadilan dilakukan dengan memeriksa fakta, bukti, dan keterangan para pihak. Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku, asas keadilan, dan bukti-bukti yang diajukan.
Penanganan sengketa HAKI, adalah penanganan kasus atau perkara hukum yang berkaitan dengan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual antara lain Hak Cipta, Merek baik merek dagang maupun merek jasa, Paten baik Paten Biasa maupun Paten Sederhana, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varietas Tanaman dan Sengketa Indikasi Geografis.
Dari beberapa Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut, secara perdata dapat ditangani di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri. Yang menjadi kewenangan sengketa Pengadilan Niaga adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Indikasi Geografis, sedangkan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri adarlah Rahasia Dagang dan sengketa tentang Varietas Tanaman.
Berikut ini adalah beberapa kasus sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual yang sering terjadi dan dapat kami bantu penanganannya antara lain sebagai berikut : 1). Penggunaan dan Pemalsuan Merek, 2). Perdangangan Produk Melanggar Merek, 3). Penggunaan Ciptaan Tanpa Izin, 4). Penyiaran Kontent/Film Tanpa Izin, 5). Penggunaan Potret Tanpa Izin, 6). Peniruan dan Pembajakan Ciptaan, 7). Pembocoran Rahasia Dagang, 8). Peniruan Desain Industri Perusahaan, Dan lain sebagainya.
Selain Penangangan secara Perdata, sengketa HAKI dapat juga merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat diproses oleh penyidik kepolisian. Kasus Pidana HAKI adalah merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses oleh kepolisian / penyidik, jika pihak yang dirugikan telah melaporkannya.
Singkatnya, penanganan sengketa hukum di Indonesia dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mengutamakan penyelesaian secara damai melalui ADR sebelum membawa sengketa ke pengadilan. Jika diajukan ke pengadilan, maka proses litigasi dengan gugatan formal dan keputusan hakim akan menentukan penyelesaian sengketa secara hukum yang mengikat bagi para pihak.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.