Hukum penanganan hutang piutang perusahaan di Indonesia mengacu pada hukum perdata dan peraturan perbankan yang diatur dalam KUHPerdata dan undang-undang terkait. Dalam KUH Perdata, mengenai utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata dan perjanjian antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur).
Apabila debitur tidak mampu atau enggan membayar utang sesuai perjanjian, maka terjadi wanprestasi seperti diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Kreditur dapat memberikan somasi (peringatan tertulis) kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Jika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan sebagai upaya hukum.
Sengketa utang piutang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi, arbitrase, atau litigasi ke pengadilan. Jika sengketa masuk ranah pidana, biasanya karena adanya unsur penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP). Namun dalam hukum HAM (Pasal 19 UU No. 39 Tahun 1999), ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dipidana. Jika perusahaan bubar, proses likuidasi akan mengatur penyelesaian utang kepada kreditur oleh likuidator atau kurator. Kreditur dapat mengajukan tagihan utang pada likuidator untuk pembayaran utang perusahaan.
Secara umum proses penanganan hutang piutang perusahaan dapat ditempuh melalui berbagai upaya hukum, antara lain adalah sebagai berikut :
+ Memberikan Somasi / Surat Peringatan
+ Melakukan Negosiasi & Mediasi
+ Pelaporan Penipuan / Penggelapan
+ Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
+ Pengajuan Gugatan Kepailitan & PKPU
+ Dan lain sebagainya
Dalam penanganan kasus hutang piutang perusahaan yang belum terbayar oleh pihak atau perusahaan lain, LHS LAWFIRM mengedepankan proses nonlitigasi yaitu proses penanganan perkara diluar jalur peradilan, dengan jalan melakukan negosiasi, mediasi dan musyawarah kekeluargaan dengan pihak lawan. Keberhasilan proses nonlitigasi ini sangat tergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan atau pihak lawan yang punya utang kepada perusahaan klien, jika perusahaan / pihak lawan masih beroperasi atau masih jalan perusahaanya, biasanya piutang perusahaan kemungkinan besar dapat tertagih, lain halnya jika perusahaan lawan sudah tutup atau bangkrut, maka kemungkinan terbayarnya piutang perusahaan tersebut lebih kecil.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.