Penanganan Hutang Piutang Perusahaan

Hukum penanganan hutang piutang perusahaan di Indonesia mengacu pada hukum perdata dan peraturan perbankan yang diatur dalam KUHPerdata dan undang-undang terkait. Dalam KUH Perdata, mengenai utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata dan perjanjian antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur).

Apabila debitur tidak mampu atau enggan membayar utang sesuai perjanjian, maka terjadi wanprestasi seperti diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Kreditur dapat memberikan somasi (peringatan tertulis) kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Jika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan sebagai upaya hukum.

Sengketa utang piutang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi, arbitrase, atau litigasi ke pengadilan. Jika sengketa masuk ranah pidana, biasanya karena adanya unsur penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP). Namun dalam hukum HAM (Pasal 19 UU No. 39 Tahun 1999), ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dipidana. Jika perusahaan bubar, proses likuidasi akan mengatur penyelesaian utang kepada kreditur oleh likuidator atau kurator. Kreditur dapat mengajukan tagihan utang pada likuidator untuk pembayaran utang perusahaan.

Secara umum proses penanganan hutang piutang perusahaan dapat ditempuh melalui berbagai upaya hukum, antara lain adalah sebagai berikut :

+ Memberikan Somasi / Surat Peringatan
+ Melakukan Negosiasi & Mediasi
+ Pelaporan Penipuan / Penggelapan
+ Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
+ Pengajuan Gugatan Kepailitan & PKPU
+ Dan lain sebagainya

Dalam penanganan kasus hutang piutang perusahaan yang belum terbayar oleh pihak atau perusahaan lain, LHS LAWFIRM mengedepankan proses nonlitigasi yaitu proses penanganan perkara diluar jalur peradilan, dengan jalan melakukan negosiasi, mediasi dan musyawarah kekeluargaan dengan pihak lawan. Keberhasilan proses nonlitigasi ini sangat tergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan atau pihak lawan yang punya utang kepada perusahaan klien, jika perusahaan / pihak lawan masih beroperasi atau masih jalan perusahaanya, biasanya piutang perusahaan kemungkinan besar dapat tertagih, lain halnya jika perusahaan lawan sudah tutup atau bangkrut, maka kemungkinan terbayarnya piutang perusahaan tersebut lebih kecil.

Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum Lawyer Penanganan Perkara terhadap kasus di atas dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Layanan Gugatan Wanprestasi | Gugatan Perbuatan Melawan hukum | Pengajuan Proses Arbitrase | Proses Peradilan Niaga | Pendampingan Investigasi Kepolisian | Pendampingan Peradilan Pidana | Sengketa Kerjasama Usaha | Klaim Asuransi Kerugian | Hutang Piutang Usaha | Kredit macet & Eksekusi Agunan | Layanan Sengketa HAKI | Layanan Sengketa Ketenagakerjaan | Kasus Lingkungan Hidup | Malpraktik Dokter & Rumah Sakit | Kasus Investasi & Permodalan | Proses Kepailitan & PKPU | Tanggungjawab Produk & Konsumen | Pembiayaan Finance Bermasalah | Kerjasama & Pembiayaan Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, Dan lain sebagainya.