Pembuatan Surat Somasi adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh LHS LAWFIRM guna membantu dan atau mewakili pihak perusahaan klien dalam memberikan peringatan hukum kepada pihak lawan agar pihak lawan tersebut segera menyelesaikan kewajibannya dan atau menyelesaikan masalahnya dengan perusahaan klien tersebut.
Dalam pembuatan surat somasi, kami mewakili perusahaan untuk mengingatkan secara hukum kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban kepada perusahaan, baik kewajiban pembayaran uang maupun kewajiban kepada perusahaan lainnya. Pembuatan Somasi dalam perkara perdata diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata yang berbunyi : Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. dan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Sedangkan pembuatan somasi atas adanya dugaan peristiwa pidana, belum diatur secara khusus, namun dalam praktik hukum sudah lazim dilakukan oleh Lawyer sebelum mengajukan dugaan perkara pidana tersebut ke penyidik dalam hal ini penyidik kepolisian ataupun penyidik PPNS.
Secara umum pembuatan surat somasi dapat dilakukan perusahaan terhadap beberapa kasus hukum baik pidana maupun perdata sebagai berikut :
+ Adanya keterlambatan Pembayaran dari pihak lain
+ Tidak adanya pembayaran sama sekali
+ Adanya dugaan perbuatan pidana
+ Adanya perbuatan merugikan perusahaan
+ Dan lain sebagainya
Keberhasilan proses pembuatan surat somasi ini sangat tergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan atau pihak lawan yang punya utang kepada perusahaan klien, jika perusahaan / pihak lawan masih beroperasi atau masih jalan perusahaanya, biasanya piutang perusahaan kemungkinan besar dapat tertagih, lain halnya jika perusahaan lawan sudah tutup atau bangkrut, maka kemungkinan terbayarnya piutang perusahaan tersebut lebih kecil.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum kami, silahkan menghubungi No. Handphone / WhatsApp : 081-3282-55555, atau Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice : Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.