
Hukum kontrak franchise (waralaba) di Indonesia diatur terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, disamping peraturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang sahnya suatu perjanjian.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan sistem bisnis, merek dagang, dan pengetahuan teknis dalam menjalankan usaha sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Unsur dan Syarat Sahnya Kontrak Franchise adalah terdiri dari : Perjanjian harus tertulis dan dibuat antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, Harus memenuhi syarat umum sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata: adanya kesepakatan, kecakapan melakukan perjanjian, objek tertentu, dan sebab yang halal, Perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk hak penggunaan merek, sistem bisnis, dan pemberian dukungan berkelanjutan, Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran yang memuat informasi lengkap tentang usaha waralaba, dan Franchisee harus membayar biaya awal (franchise fee) dan royalti sesuai kesepakatan.
Kontrak franchise termasuk kontrak innominaat yang memiliki perlindungan hukum oleh negara untuk melindungi pelaku usaha agar operasi bisnis berjalan baik dan adil. Franchisee wajib menjalankan usaha sesuai standar, SOP, dan aturan yang diatur dalam perjanjian agar tidak menimbulkan sengketa. Adanya klausul pemutusan perjanjian yang mengatur kondisi pemutusan kontrak serta hak dan kewajiban setelahnya.
Ada beberapa potensi sengketa dalam Kontrak Franchise, yaitu : Wanprestasi seperti keterlambatan pembayaran, pelanggaran SOP, atau pelanggaran eksklusivitas, Persaingan tidak sehat dari pihak franchisee yang merugikan franchisor, Pemutusan hubungan usaha secara sepihak tanpa alasan yang sah, Sengketa mengenai hak kekayaan intelektual atau penggunaan merek dagang.
Singkatnya, hukum kontrak franchise di Indonesia ditujukan untuk memberi perlindungan dan regulasi yang jelas bagi pemberi dan penerima waralaba agar hubungan bisnis berjalan lancar dan mengikat secara hukum dengan kepatuhan pada peraturan khusus waralaba dan ketentuan umum KUHPerdata.
Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.
Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.
Perkara Hukum Lainnya :
Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan | Proses Pembelian & Akuisisi | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.
Our Legal Service :
Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.
Legal Practice Areas :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.
Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.

