Pembenahan Ketenagakerjaan Perusahaan

Hukum pembenahan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan pembaruan dan pengganti dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembenahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kemudahan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pembenahan Ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan dilakukan dalam beberapa aspek sebagai berikut, yaitu antara lain : 1). Perjanjian Kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja waktu Tidak Tertentu (PKWTT), 2). Pengaturan Pengupahan yang selalu naik setiap tahunnya mengikuti ketentuan UMK yang berlaku, 3). Pembuatan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan untuk kepentingan perusahaan. 4). Pengaturan Waktu Kerja, waktu Libur, Cuti dan Izin. 5). Pengaturan Denda dan ganti rugi. 6). Pengaturan penyelesaian sengketa dan lain sebagainya.

Bahwa fungsi dan tujuan dilakukan pembenahan ketenagakerjaan antara lain : Menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan hak pekerja. Menghilangkan tumpang tindih dan ketidakpastian dalam ketentuan ketenagakerjaan. Menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus berkeadilan sosial, Meminimalisir resiko hukum akibbat tidak terpenuhinya ketentuan hukum ketenagakerjaan di perusahaan, dan lain sebagainya.

Singkatnya, hukum pembenahan ketenagakerjaan di Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2023 berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja sambil mendukung daya saing investasi dan pengembangan dunia usaha dengan aturan yang lebih jelas dan terpadu.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.