Pembelian dan Akuisisi Perusahaan

Hukum pembelian dan akuisisi perusahaan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Dalam Pasal 1457 hingga 1540 KUHPerdata mengatur jual beli secara umum, termasuk jual beli perusahaan, sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pengalihan saham dan pengalihan aset sebagai bagian dari akuisisi.

Dalam hal aset perusahaan yang diperjualbelikan, proses harus mematuhi ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama jika nilai aset yang dialihkan melebihi 50% dari kekayaan bersih perusahaan (Pasal 102 UU PT). Regulasi lebih lanjut tentang akuisisi dapat diatur dalam perjanjian jual beli dan ketentuan spesifik dalam anggaran dasar perusahaan.

Pembelian saham atau aset perusahaan oleh pihak lain harus mendapat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai UU PT. Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha tetapi pengalihan aset yang signfikan memerlukan persetujuan pemegang saham. Akta pengalihan saham atau aset harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan.

Adapun Jenis Akuisisi perusahaan adalah terdiri dari : 1). Akuisisi Saham : Pembelian sebagian atau seluruh saham perusahaan yang memberi kontrol atas perusahaan, 2). Akuisisi Aset : Pembelian aset tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan saham, biasa dilakukan untuk tujuan tertentu, 3). Merger dan restrukturisasi perusahaan juga merupakan bagian dari ekspansi dan penggabungan usaha.

Dalam proses akuisisi atau pembelian perusahaan perlu adanya Pengaturan untuk menghindari konflik antar pemegang saham, menjaga transparansi dan akuntabilitas, diperlukan juga regulasi mengenai antimonopoli untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Proses akuisisi juga harus memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor, karyawan, dan stakeholder lain selama proses akuisisi.

Singkatnya, hukum pembelian dan akuisisi perusahaan di Indonesia memberikan kerangka legal yang jelas tentang mekanisme dan persyaratan transfer kepemilikan saham atau aset perusahaan yang melibatkan persetujuan pemegang saham serta perlindungan terhadap berbagai pihak terkait untuk memastikan kepastian dan keadilan dalam transaksi bisnis besar ini.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan |  Proses Pembelian & Akuisisi  | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.