Pembelian dan Akuisisi Perusahaan

Hukum pembelian dan akuisisi perusahaan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Dalam Pasal 1457 hingga 1540 KUHPerdata mengatur jual beli secara umum, termasuk jual beli perusahaan, sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pengalihan saham dan pengalihan aset sebagai bagian dari akuisisi.

Dalam hal aset perusahaan yang diperjualbelikan, proses harus mematuhi ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama jika nilai aset yang dialihkan melebihi 50% dari kekayaan bersih perusahaan (Pasal 102 UU PT). Regulasi lebih lanjut tentang akuisisi dapat diatur dalam perjanjian jual beli dan ketentuan spesifik dalam anggaran dasar perusahaan.

Pembelian saham atau aset perusahaan oleh pihak lain harus mendapat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai UU PT. Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha tetapi pengalihan aset yang signfikan memerlukan persetujuan pemegang saham. Akta pengalihan saham atau aset harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan.

Adapun Jenis Akuisisi perusahaan adalah terdiri dari : 1). Akuisisi Saham : Pembelian sebagian atau seluruh saham perusahaan yang memberi kontrol atas perusahaan, 2). Akuisisi Aset : Pembelian aset tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan saham, biasa dilakukan untuk tujuan tertentu, 3). Merger dan restrukturisasi perusahaan juga merupakan bagian dari ekspansi dan penggabungan usaha.

Dalam proses akuisisi atau pembelian perusahaan perlu adanya Pengaturan untuk menghindari konflik antar pemegang saham, menjaga transparansi dan akuntabilitas, diperlukan juga regulasi mengenai antimonopoli untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Proses akuisisi juga harus memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor, karyawan, dan stakeholder lain selama proses akuisisi.

Singkatnya, hukum pembelian dan akuisisi perusahaan di Indonesia memberikan kerangka legal yang jelas tentang mekanisme dan persyaratan transfer kepemilikan saham atau aset perusahaan yang melibatkan persetujuan pemegang saham serta perlindungan terhadap berbagai pihak terkait untuk memastikan kepastian dan keadilan dalam transaksi bisnis besar ini.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.