
Hukum malpraktik kedokteran dan rumah sakit di Indonesia diatur melalui kombinasi peraturan pidana, perdata, dan administrasi, dengan penegakan berdasarkan standar profesi medis dan hukum yang berlaku, antara lain adalah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur standar dan kewajiban tenaga medis. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan beberapa ketentuan lama dengan penegasan bahwa malpraktik harus melewati proses penilaian Majelis Disiplin Profesi sebelum proses hukum dilanjutkan.
Malpraktik Kedokteran adalah kelalaian atau kesalahan dokter dan/atau tenaga medis lainnya dalam memberikan pelayanan medis yang tidak sesuai standar profesi sehingga menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Berikur beberapa contoh tindakan yang diduga merupakan perbuatan malpraktik, sebagai berikut :
+ Kegagalan Persalinan
+ Kegagalan Operasi oleh Dokter Bedah
+ Salah Diagnosis & Penanganan
+ Salah Pemberian Obat
+ Kematian Pasien yang tidak wajar
+ Kondisi Penyakit Semakin Parah
+ Dan lain sebagainya
Pengaturan sanksi tentang malpraktik kedokteran juga diatur dalam peraturan hukum umu yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 359, 360 dan 361 yang mengatur kealpaan yang menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 440 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan luka berat atau kematian pasien dengan ancaman penjara dan denda.
Dalam Penegakan Hukum terhadap adanya malpraktik kedokteran, maka Malpraktik dapat dikenai sanksi pidana (penjara, denda), perdata (ganti rugi), dan administratif (pencabutan izin praktik). Sebelum pengajuan ke pengadilan, tenaga medis yang dituduh melakukan malpraktik harus melalui penilaian oleh Majelis Disiplin Profesi yang bertugas menilai apakah tindakan tersebut melanggar kode etik atau standar profesi. Pasien atau keluarga harus membuktikan adanya kelalaian yang nyata dan hubungan sebab akibat antara kelalaian dengan kerugian yang diderita pasien.
Namun disisi lain ada juga perlindungan terhadap tindakan dokter dan Tenaga Medis lainnya, yatiu Hukum juga mengakui bahwa tidak semua kegagalan pengobatan adalah malpraktik. Untuk dapat dikatakan malpraktik, maka harus ada unsur kelalaian (4D: Duty, Dereliction, Direct causation, Damages).
Singkatnya, hukum malpraktik kedokteran dan rumah sakit di Indonesia mengkombinasikan aturan pidana, perdata, dan administrasi yang menuntut pembuktian kelalaian medis sesuai standar profesi, dengan mekanisme penegakan yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi dan proses hukum formal, guna memastikan keadilan bagi pasien dan melindungi tenaga medis dari tuntutan yang tidak berdasar.
Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum Lawyer Penanganan Perkara terhadap kasus di atas dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.
Perkara Hukum Lainnya :
Layanan Gugatan Wanprestasi | Gugatan Perbuatan Melawan hukum | Pengajuan Proses Arbitrase | Proses Peradilan Niaga | Pendampingan Investigasi Kepolisian | Pendampingan Peradilan Pidana | Sengketa Kerjasama Usaha | Klaim Asuransi Kerugian | Hutang Piutang Usaha | Kredit macet & Eksekusi Agunan | Layanan Sengketa HAKI | Layanan Sengketa Ketenagakerjaan | Kasus Lingkungan Hidup | Malpraktik Dokter & Rumah Sakit | Kasus Investasi & Permodalan | Proses Kepailitan & PKPU | Tanggungjawab Produk & Konsumen | Pembiayaan Finance Bermasalah | Kerjasama & Pembiayaan Syariah | Dan lain sebagainya.
Our Legal Service :
Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.
Legal Practice Areas :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.
Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, Dan lain sebagainya.

