Legalitas dan Perizinan Perusahaan

Hukum legalitas dan perizinan perusahaan di Indonesia mengacu pada sejumlah peraturan hukum dan atau tata cara administratif yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi secara sah dan diakui secara hukum. Adapun legalitas perusahaan yang diperlukan saat pendirian perusahaan, antara lain Akta Pendirian Perusahaan, yaitu Dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris dan memuat identitas perusahaan, tujuan usaha, susunan pengurus, dan modal dasar. Akta pendirian menjadi dasar pengakuan badan hukum perusahaan.

Dokumen lainnya kemudian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha : Identitas pajak resmi perusahaan yang wajib dimiliki untuk mematuhi kewajiban pajak dan administrasi keuangan. Nomor Induk Berusaha (NIB) : Diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda pendaftaran usaha sekaligus tanda daftar perusahaan dan akses kepabeanan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Surat izin yang wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, dikeluarkan oleh dinas terkait. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) : Surat yang menyatakan alamat resmi perusahaan dari pemerintah daerah setempat. Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Perizinan terkait penggunaan dan pembangunan tempat usaha. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Bukti pendaftaran perusahaan secara resmi di pemerintah daerah.

Proses untuk mendapatkan legalitas perusahaan dimulai dari : Menentukan bentuk badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi). Mendaftarkan nama usaha untuk mendapat persetujuan. Membuat akta pendirian di hadapan notaris. Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Mendaftarkan perusahaan untuk mendapat NIB melalui OSS. Mengurus NPWP dan izin usaha khusus sesuai bidang usaha, dan Mengurus dokumen lain sesuai kebutuhan operasional perusahaan yang didirikan tersebut.

Adapun fungsi dari legalitas sebuah perusahaan antara lain adalah : Melindungi badan usaha secara hukum dan asetnya. Memberikan kepastian dan kepercayaan hukum kepada konsumen, mitra bisnis, dan pemerintah. Memudahkan pengurusan perizinan lanjutan, pembukaan rekening bank, dan pengajuan kredit usaha. Menjamin perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, legalitas dan perizinan perusahaan di Indonesia adalah rangkaian proses hukum administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan badan usaha beroperasi secara sah, terlindungi secara hukum, dan memenuhi kewajiban pajak serta peraturan usaha.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan |  Proses Pembelian & Akuisisi  | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.