Hukum legalitas dan perizinan perusahaan di Indonesia mengacu pada sejumlah peraturan hukum dan atau tata cara administratif yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi secara sah dan diakui secara hukum. Adapun legalitas perusahaan yang diperlukan saat pendirian perusahaan, antara lain Akta Pendirian Perusahaan, yaitu Dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris dan memuat identitas perusahaan, tujuan usaha, susunan pengurus, dan modal dasar. Akta pendirian menjadi dasar pengakuan badan hukum perusahaan.
Dokumen lainnya kemudian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha : Identitas pajak resmi perusahaan yang wajib dimiliki untuk mematuhi kewajiban pajak dan administrasi keuangan. Nomor Induk Berusaha (NIB) : Diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda pendaftaran usaha sekaligus tanda daftar perusahaan dan akses kepabeanan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Surat izin yang wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, dikeluarkan oleh dinas terkait. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) : Surat yang menyatakan alamat resmi perusahaan dari pemerintah daerah setempat. Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Perizinan terkait penggunaan dan pembangunan tempat usaha. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Bukti pendaftaran perusahaan secara resmi di pemerintah daerah.
Proses untuk mendapatkan legalitas perusahaan dimulai dari : Menentukan bentuk badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi). Mendaftarkan nama usaha untuk mendapat persetujuan. Membuat akta pendirian di hadapan notaris. Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Mendaftarkan perusahaan untuk mendapat NIB melalui OSS. Mengurus NPWP dan izin usaha khusus sesuai bidang usaha, dan Mengurus dokumen lain sesuai kebutuhan operasional perusahaan yang didirikan tersebut.
Adapun fungsi dari legalitas sebuah perusahaan antara lain adalah : Melindungi badan usaha secara hukum dan asetnya. Memberikan kepastian dan kepercayaan hukum kepada konsumen, mitra bisnis, dan pemerintah. Memudahkan pengurusan perizinan lanjutan, pembukaan rekening bank, dan pengajuan kredit usaha. Menjamin perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Singkatnya, legalitas dan perizinan perusahaan di Indonesia adalah rangkaian proses hukum administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan badan usaha beroperasi secara sah, terlindungi secara hukum, dan memenuhi kewajiban pajak serta peraturan usaha.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.