Layanan Pendirian Perusahaan

Layanan pendirian perusahaan di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjadi landasan utama dalam proses pendirian, operasional, dan pembubaran perusahaan berbadan hukum. Selain UU PT ada juga UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) turut menyederhanakan aturan pendirian dengan menyesuaikan ketentuan modal dasar khususnya untuk UMKM, serta Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menambah kemudahan bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk dapat mendirikan PT, maka harus melakukan Pengajuan nama PT dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham, dengan persetujuan nama yang unik. Minimum dua orang pendiri Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, kecuali PT Penanaman Modal Asing (PMA). Akta Pendirian PT dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar yang mencakup maksud dan tujuan, modal dasar, dan susunan organisasi perusahaan (direksi dan komisaris). Modal dasar minimal Rp50 juta dan minimal 25% dari modal dasar harus disetor saat pendirian (aturan ini dipermudah untuk UMKM dan PT Perorangan). Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki.

Untuk prosedur pendirin PT sendiri dimulai dengan Pembuatan akta pendirian PT oleh notaris dan pengajuan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, PT memperoleh status badan hukum. Pendaftaran izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain PT dengan minimal dua pemegang saham,ada pulan pendirianPT perorangan yang  diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja untuk mempermudah pendirian PT oleh satu orang pendiri, dengan status badan hukum yang sama seperti PT biasa, yang mana PT perorangan ini Cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain pendirian perusahaan dalam bentuk PT, untuk perusahaan lokal dan berkala kecil atau menengah bisa juga dengan pendirian perusahaan perorangan, perusahaan firma maupun perusahaan CV yang lebih falimiar di dalam praktik bisnis skala kecil dan menengah di Indonesia.

Sedangkan untuk Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA), maka Harus berbentuk PT dengan modal asing sesuai ketentuan BKPM.Kewenangan dan proses pendaftaran mengikuti regulasi investasi asing di Indonesia.

Singkatnya, pendirian perusahaan berbadan hukum di Indonesia diatur oleh UUPT dan peraturan implementasinya yang menyediakan prosedur formal dan persyaratan teknis untuk membentuk PT, dengan kemudahan khusus bagi UMKM dan pelaku usaha perorangan agar memiliki badan usaha yang sah dan terlindungi secara hukum.Hukum pendirian perusahaan di Indonesia utamanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan berbadan hukum di Indonesia. UU ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.

Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA, Rep Office ataupun PMDN, jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum terhadap perkara tersebut di atas, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Analisa Kontrak Bisnis | Layanan Pendirian Perusahaan | Legalitas & Perizinan Usaha | Pembenahan Ketenagakerjaan | Analisa & Legalitas HAKI | Perbuahan Badan Usaha | Ekspansi & Pengembangan Usaha | Perlindungan Aset Perusahaan | Proses Investasi & Permodalan |  Proses Pembelian & Akuisisi  | Proses Penutupan & Likuidasi | Pendampingan Aktifitas Bisnis | Dokumen Hukum Kedokteran | Kontrak & Dokumen Franchise | Pendampingan Kerjasama Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.