Kredit Macet Eksekusi Jaminan

kredit macet dan eksekusi jaminan kredit

Hukum terkait kredit macet dan eksekusi jaminan di Indonesia mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan hukum dari kasus kredit macet dan pelaksanaan eksekusi jaminan. Kredit macet terjadi saat debitur gagal memenuhi kewajibannya membayar kredit sesuai perjanjian. Wanprestasi debitur diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan debitur dianggap cidera janji jika tidak memenuhi kewajiban setelah somasi tertulis.

Dalam praktik perbankan, bank biasanya akan memberikan peringatan dan memberikan kesempatan perbaikan sebelum menyatakan kredit macet. Menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019, kredit macet adalah kolektibilitas 5, yaitu keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari. Terhadap kredit macet, pihak Bank sebagai kreditur dapat mengeksekusi jaminan yang diserahkan debitur saat kredit macet. Eksekusi biasanya dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan jaminan oleh pejabat berwenang seperti pengadilan atau notaris sesuai prosedur hukum.

Surat Hak Tanggungan (HT) menjadi bukti legal yang mendukung pelaksanaan eksekusi jaminan atas objek tanah dan atau bangunan. Jika hasil lelang melebihi jumlah piutang, sisa hasil diserahkan kepada debitur. Upaya eksekusi jaminan adalah langkah terakhir setelah negosiasi dan restrukturisasi kredit gagal. Jika jaminan berupa sesuatu di luar tanah/bangunan, berlaku Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 untuk pelaksanaan eksekusi.

Untuk Penyelesaian Kredit Macet, biasanya dimulai dengan somasi dan pemberitahuan. Jika tidak ada pembayaran, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dan meminta putusan eksekusi jaminan. Alternatif penyelesaian juga bisa melalui negosiasi, restrukturisasi kredit, atau mediasi.

Dalam menangani kasus kredit macet eksekusi jaminan, LHS LAWFIRM akan mengutamakan proses penyelesaian secara non litigasi dan kekeluargaan, dengan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, seperti kepada bank yang bersangkutan, pengawas bank seperti OJK, organisasi perhimpunan perbankan dan lain sebagainya. Dalam kasus kredit macet, semakin cepat diselesaikan, maka akan menimbulkan kerugian yang semaikin kecit bagi pihak debitur. Hal ini yang kadang tidak disadari oleh debitur dengan selalu meminta waktu penyelesaian yang lebih lama.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.