Kasus Sengketa Ketenagakerjaan

kasus sengketa ketenagakerjaan

Hukum kasus sengketa ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sengketa ketenagakerjaan paling umum terjadi antara pekerja dan pengusaha terkait hak, kewajiban, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa kasus dan sengketa hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat kami bantu penanganannya adalah sebagai berikut : 1). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 2). Sengketa Hak Pengusaha dan Karyawan, 3). Sengketa Kepentingan dalam PKB, 4). Proses Pengadilan Hubungan Industrial, 5). Mogok Kerja tidak sesuai prosedur, 6). Pembayaran Upah tidak sesuai standar, 7). Karyawan menimbulkan kerugian, 8). Tindak Pidana UU Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan biasanya dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu : 1). Perundingan bipartit: Wajib dilakukan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. 2). Mediasi, konsiliasi, atau arbitrase: Jika negosiasi tak berhasil, kedua pihak dapat memilih penyelesaian alternatif ini. 3). Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jalur litigasi formal untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial. PHI memiliki kekuasaan khusus untuk mengadili dan memutus sengketa.

Proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja. Putusan PHI bersifat final dan mengikat, terutama untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja yang tidak dapat diajukan kasasi. Sedangkan untuk perselisihan hak dan PHK, putusan PHI dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial termasuk perkara perdata, namun bedanya dalam proses perkara perdata, diajukan dulu gugatan ke pengadilan, baru dilakukan mediasi, sedangkan dalam sengketa ketenagakerjaan, sebelum diajukan gugatan ke pengadilan harus melalui proses mediasi dulu ke disnaker setempat.

Peran Serikat Pekerja sangat penting sebagai wakil dan pelindung hak-hak pekerja dalam proses penyelesaian sengketa, terutama saat perkara masih dalam tahap bipartit maupun mediasi di disnaker.

Singkatnya, sengketa ketenagakerjaan di Indonesia diselesaikan melalui mekanisme berjenjang mulai dari musyawarah bipartit hingga pengadilan khusus hubungan industrial, dengan landasan hukum kuat yang melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.