Kasus Pidana Perusahaan

kasus pidana perusahaan

Kasus pidana perusahaan di Indonesia kini semakin sering menjadi fokus aparat penegak hukum. Perusahaan sebagai korporasi dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara, masyarakat, atau pihak lain. Korporasi sebagai subjek hukum pidana yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan. Tindak pidana korporasi dapat berupa kejahatan terorganisasi atau kejahatan yang dilakukan oleh orang di dalam perusahaan dengan tujuan menguntungkan korporasi.

Berikut adalah beberapa jenis kasus tindak pidana perusahaan, yaitu antara lain : Korupsi (termasuk suap, penggelapan, gratifikasi),Pencucian uang, Pencemaran lingkungan hidup, Pelanggaran hukum persaingan usaha, Penipuan dan kejahatan ekonomi, Pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Tindak pidana perpajakan, Pidana Perlindungan Konsumen, dan lain sebagainya.

Tentang Dasar Hukum berkaitan tindak pidana perusahaan diatur dalam beberapa perundang-undangan sebagai berikut, antara lain : Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengakomodasi pidana korporasi, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi.

Perusahaan yang dikenai tindak pidana, maka terhadap perusahaan tersebut dapat dikenai pidana denda, pencabutan izin usaha, perampasan aset, pembekuan rekening, dan sanksi administratif lain. Selain perusahaan, pengurus atau pejabat perusahaan yang mengambil keputusan dan melaksanakan tindak pidana juga dapat dipidana secara pribadi. Sanksi tambahan bisa berupa larangan perusahaan mengikuti tender pemerintah atau beroperasi untuk jangka waktu tertentu.

Penegakan hukum terhadap pidana perusahaan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi pengawas lainnya. Contoh kasus: Beberapa perusahaan besar di Indonesia pernah dijadikan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang berujung pada denda besar dan pembekuan aset.

Singkatnya, hukum pidana perusahaan di Indonesia mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana, dengan pengaturan sanksi yang mencakup denda, pencabutan izin, dan pidana bagi pengurus perusahaan yang terlibat.

Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum Lawyer Penanganan Perkara terhadap kasus di atas dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Layanan Gugatan Wanprestasi | Gugatan Perbuatan Melawan hukum | Pengajuan Proses Arbitrase | Proses Peradilan Niaga | Pendampingan Investigasi Kepolisian | Pendampingan Peradilan Pidana | Sengketa Kerjasama Usaha | Klaim Asuransi Kerugian | Hutang Piutang Usaha | Kredit macet & Eksekusi Agunan | Layanan Sengketa HAKI | Layanan Sengketa Ketenagakerjaan | Kasus Lingkungan Hidup | Malpraktik Dokter & Rumah Sakit | Kasus Investasi & Permodalan | Proses Kepailitan & PKPU | Tanggungjawab Produk & Konsumen | Pembiayaan Finance Bermasalah | Kerjasama & Pembiayaan Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, Dan lain sebagainya.