Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup

kasus pencemaran lingkungan hidup

Kasus pencemaran lingkungan hidup di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh manusia sehingga melebihi baku mutu yang ditetapkan dan menyebabkan kerusakan (Pasal 1 UU PPLH). Setiap orang yang melakukan pencemaran wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan meliputi pemberian informasi peringatan kepada masyarakat, isolasi pencemaran, penghentian sumber pencemaran, dan metode lainnya sesuai perkembangan ilmu teknologi. Pemulihan lingkungan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi (memperbaiki mutu lingkungan), rehabilitasi (mengembalikan nilai dan fungsi lingkungan), dan restorasi (mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelum pencemaran).

Sanksi pidana untuk pelaku pencemaran lingkungan dapat berupa penjara maksimal 3 (tiga) tahun serta denda hingga Rp3 miliar (Pasal 104 UU PPLH). Jika pencemaran tersebut mengakibatkan kematian atau kerugian besar, sanksi pidana lebih berat bisa dijatuhkan, termasuk penjara antara 5 (lima) sampai dengan15 (lima belas) tahun dan denda Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

Berikut beberapa kasus tindak pidana berkaitan dengan lingkungan hidup yang sering terjadi, yang dapat kami bantu penanganannya yaitu :

+ Melampaui Baku Mutu.
+ Melanggar Baku Mutu.
+ Pelepasan Rekayasa Genetik.
+ Pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
+ Menghasilkan limbah B3 tanpa olah.
+ Dumping limbah dan/atau bahan.
+ Memasukkan limbah ke Indonesia.
+ Melakukan pembakaran lahan.
+ Usaha tanpa izin lingkungan.
+ Menyusun amdal tanpa sertifikasi.
+ Memberikan informasi palsu & sesat.
+ Menghalangi Pengawasan.
+ Dan lain sebagainya

Korporasi dan individu dapat dikenai pidana atas pencemaran lingkungan. Masyarakat korban pencemaran lingkungan dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk meminta ganti rugi atas dampak yang diderita. Penegakan hukum lingkungan hidup melibatkan kerja sama aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan masyarakat.

Singkatnya, hukum pidana pencemaran lingkungan di Indonesia tegas dengan ancaman pidana penjara dan denda besar untuk pelaku, diatur agar melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas berbahaya dan tidak bertanggung jawab.

Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum Lawyer Penanganan Perkara terhadap kasus di atas dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.


Atau jika Anda atau perusahaan ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu dengan kami sebelum menggunakan layanan jasa hukum penanganan perkara atau kasus hukum dari kami, silahkan Klik Disini atau klik ikon konsultasi hukum bsinis dan perusahaan di dibawah ini.


Perkara Hukum Lainnya :

Layanan Gugatan Wanprestasi | Gugatan Perbuatan Melawan hukum | Pengajuan Proses Arbitrase | Proses Peradilan Niaga | Pendampingan Investigasi Kepolisian | Pendampingan Peradilan Pidana | Sengketa Kerjasama Usaha | Klaim Asuransi Kerugian | Hutang Piutang Usaha | Kredit macet & Eksekusi Agunan | Layanan Sengketa HAKI | Layanan Sengketa Ketenagakerjaan | Kasus Lingkungan Hidup | Malpraktik Dokter & Rumah Sakit | Kasus Investasi & Permodalan | Proses Kepailitan & PKPU | Tanggungjawab Produk & Konsumen | Pembiayaan Finance Bermasalah | Kerjasama & Pembiayaan Syariah | Dan lain sebagainya.

Our Legal Service :

Business Legal Consulting \ Konsultasi Hukum Bisnis, Business Lawyer Services \ Pengacara Hukum Bisnis, Corporate Legal Consultants \ Konsultan Hukum Perusahaan, Legal Opinion Services \ Layanan Pendapat Hukum, Legal Notices Services \ Pembuatan Somasi Hukum, Legal Audit Services \ Layanan Pemeriksaan Hukum, Legal Assistance \ Pendampingan Hukum, Business Contract & Document Analyzing \ Analisa Kontrak & Dokumen, Retainer Lawyer \ Konsultan Hukum Tetap Perusahaan, dan lain sebagainya.

Legal Practice Areas :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual, Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri, Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor.

Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan, Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, Dan lain sebagainya.