Kasus investasi dan penanaman modal di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disertai peraturan pelaksana serta kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 adalah dasar utama pengaturan penanaman modal di Indonesia, mengatur hak dan kewajiban penanam modal, jenis kegiatan usaha, bentuk badan usaha, dan mekanisme perizinan investasi. Pemerintah memberikan fasilitas, kemudahan, dan insentif bagi penanam modal, seperti pembebasan atau pengurangan pajak, kemudahan perizinan berusaha, dan perlakuan non-diskriminatif terhadap investor domestik dan asing.
Investasi Penanaman Modal dapat dilakukan melalui berbagai bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan lain-lain. Pemerintah menerapkan prinsip transparansi, kenyamanan, dan kepastian hukum agar investasi dapat berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman Modal Direktorat Jenderal dan lembaga terkait bertugas sebagai fasilitator dan regulator dalam pengurusan perizinan investasi. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 mengatur Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) guna mengarahkan dan mensinergikan kebijakan investasi jangka panjang.
Terdapat pula regulasi daerah (Peraturan Daerah) yang mengatur dan mendukung penyelenggaraan investasi penanaman modal di wilayahnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan nasional.Penanaman modal diwajibkan memenuhi prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Sengketa dalam investasi dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase internasional, atau pengadilan nasional, tergantung perjanjian dan jenis investasinya.
Berikut beberapa kasus hukum di bidang kasus investasi dan penanaman modal yang dapat kami tangani antara lain adalah :
+ Penggelapan Uang Investasi
+ Penipuan Investasi Bodong
+ Pengurusan Investasi Saham
+ Kasus Investasi Trading Forex
+ Investasi Trading Emas
+ Investasi Perdagangan Berjangka
+ Investasi Skema Ponzi / Piramida
+ Trading Uang Digital (Krypto)
+ Kasus Investasi Robot Trading
+ Kasus Investasi Binary option
+ Investasi Penggandaan Uang
+ Kasus Investasi di Asuransi
+ Kasus Investasi di Koperasi & BMT
+ Dan lain sebagainya
Singkatnya, hukum investasi dan penanaman modal di Indonesia memberikan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur untuk mendorong investasi yang sehat, dengan perlindungan hukum bagi investor dan mekanisme pengawasan serta penyelesaian sengketa yang jelas.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.