Gugatan perbuatan wanprestasi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 hingga 1245. Wanprestasi atau kelalaian adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Adapun unsur dari gugatan perbuatan wanprestasi adalah sebagai berikut : 1). Adanya perjanjian yang sah antara para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata). 2). Adanya kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian, baik tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan sebagian saja, terlambat, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 3). Pihak lain mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut. 4). Terdapat hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dan kerugian.
Dasar Hukum yang mengatur tentang gugatan wanprestasi adalah terdiri dari : Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan peringatan tertulis (somasi), kecuali waktu wanprestasi sudah ditentukan dalam perjanjian. Pasal 1243 KUHPerdata memberi hak kepada pihak dirugikan untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti kerugian. Pasal 1244 KUHPerdata mengatur jika pemenuhan kewajiban tidak memungkinkan, maka ganti rugi dapat diminta dan Pasal 1245 KUHPerdata mengatur batas waktu gugatan yaitu 5 tahun sejak wanprestasi diketahui.
Adapun prosedur pengajuan gugatan perbuatan wanprestasi adalah : 1). Melakukan somasi atau teguran tertulis sebelum gugatan diajukan, kecuali terdapat ketentuan langsung mengajukan gugatan. 2). Mendaftarkan gugatan secara tertulis ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat. 3). Melengkapi gugatan dengan bukti-bukti kontrak, bukti wanprestasi, dan bukti kerugian. 4). Menghadiri persidangan dan memberikan keterangan serta bukti.
Terhadap adanya gugatan wanprestasi yang diajukan, dapat menimbulkan adanya akibat hukum yaitu sebagai berikut : 1). Pengadilan dapat memerintahkan pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian. 2). Jika pemenuhan tidak memungkinkan, pengadilan dapat memutuskan pemberian ganti rugi. 3). Gugatan wanprestasi tidak dapat menuntut agar keadaan kembali seperti semula (restitutio in integrum), yang hanya berlaku pada gugatan perbuatan melawan hukum.
Singkatnya, gugatan wanprestasi merupakan upaya hukum bagi pihak yang dirugikan karena pihak lain gagal memenuhi kewajiban kontraktual, dengan dasar aturan dalam KUHPerdata yang mengatur unsur, prosedur, dan akibat hukum wanprestasi.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.