Layanan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat adalah merupakan salah satu layanan jasa hukum yang diberikan oleh LHS LAWFIRM untuk membela dan mewakili klien perusahaan dalam menghadapi adanya proses gugatan perbuatan melwan hukum yang dilajukan di Pengadilan Negeri setempat sebagai akibat adanya sengketa dengan pihak atau perusahaan lain.
Dalam hukum ditentukan bahwa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau dalam praktik sering juga disebut gugatan PMH, maka harus memenuhi empat syarat, yaitu : 1). Adanya Perbuatan Melanggar atau Melawan Hukum itu sendiri (bertentangan dengan aturan perundang-undangan, norma kesusilaan, atau kewajiban hukum), 2). Adanya Kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat, 3). Adanya Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara nyata baik materiil maupun immateriil (seperti kerugian finansial, mendungurkan reputasi, trauma), 4). Ada Hubungan antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang dialami penggugat. Oleh karenanya sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, harus dianalisa secara matang lebih tentang terpenuhinya empat syarat tersebut di atas.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Inti hukum gugatan ini adalah perlindungan hak pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Contoh perbuatan melawan hukum bisa berupa pengrusakan properti, penipuan, pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan lain-lain. Gugatan diajukan secara tertulis ke pengadilan negeri dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, identitas para pihak, serta surat kuasa jika menggunakan advokat. Jika gugatan terbukti, pengadilan dapat memerintahkan tergugat mengganti kerugian, membatalkan perbuatan tertentu, atau memberikan kompensasi lain kepada penggugat.
Dalam praktiknya, gugatan PMH menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa dalam hukum perdata di luar konteks wanprestasi kontrak. Proses pengajuan gugatan melibatkan persiapan dokumen, penjadwalan sidang, penyampaian bukti, dan pembuktian di pengadilan dengan mengedepankan kebenaran dan keadilan. Singkatnya, gugatan perbuatan melawan hukum adalah alat hukum yang digunakan pihak yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum pihak lain, dengan syarat pembuktian yang harus dipenuhi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.
Other Areas of Legal Practice :
Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran, Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,
Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,
Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.