Analisa dan Legalitas HAKI

analisa dan pendaftaran haki

Analisa dan legalitas HAKI (Hak kekayaan intelektual) di Indonesia melibatkan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang melindungi hasil cipta dan inovasi seseorang atau kelompok. HKI mencakup hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikator geografis.

Dasar Hukum pengaturan HAKI di Indonesia terdiri dari : Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga memberikan perlindungan dan sanksi atas pelanggaran HKI di ranah digital.

HKI memberikan hak eksklusif bagi pencipta atau penemu untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya. Perlindungan hukum mencegah penggunaan, peniruan, atau pelanggaran tanpa izin yang merugikan pemilik hak. Registrasi HKI diperlukan untuk menguatkan kepemilikan dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam sengketa atau pelanggaran. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga yang memproses pendaftaran dan penegakan HKI di Indonesia. UU ITE memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik dalam penanganan kasus pelanggaran HKI.

Proses Analisa Legalitas HAKI dimulai dari Verifikasi dokumen pendaftaran HKI yang valid, Pemeriksaan keaslian dan orisinalitas karya atau inovasi, Menilai kepatuhan terhadap prosedur dan aturan perlindungan HKI, Evaluasi risiko pelanggaran dan sengketa yang mungkin terjadi, dan Pemberian rekomendasi perlindungan hukum dan strategi penanganan sengketa.

Kantor kami dapat membantu perusahaan dalam melakukan analisa legalitas HAKI antara lain adalah :

+ Merek atau Brand Perusahaan
+ Hak Cipta yang dimiliki perusahaan
+ Paten yang dipunyai perusahaan
+ Rahasia Dagang Perusahaan
+ Desain Industri Perusahaan
+ Dan lain sebagainya

Singkatnya, analisa legalitas hak kekayaan intelektual merupakan kajian menyeluruh atas regulasi dan penerapannya yang menekankan perlindungan hak eksklusif pencipta dengan dukungan sistem pendaftaran, penegakan hukum, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi di Indonesia.


Dengan biaya lawyer yang terjangkau baik bagi perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar, PMA ataupun PMDN, kantor kami hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam penanganan kasus hukum bisnis dan perusahaan. Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan Layanan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan : Klik Disini.

Other Areas of Legal Practice :

Banking & Finance Law \ Hukum Perbakan & Keuangan, Medical & Health Law \ Hukum Kedokteran,  Kesehatan, Competition Law \ Hukum Persaingan, Construction Law \ Hukum Bangunan, Corporate Law \ Hukum Perusahaan, Employement Law \ Hukum Ketenagakerjaan, Business Criminal Law \ Hukum Pidana Bisnis, Insonvency & Bankcruptcy \ Kepailitan & PKPU, Insurance Law \ Hukum Asuransi, Intellectual Property Law \ Hukum Kekayaan Intelektual,

Real Estate & Property law \ Hukum Real Estate & Properti, Environmental Law \ Hukum Lingkungan Hidup, Tax Law \ Hukum Perpajakan, Product & Consumer Law \ Hukum Produk & Konsumen, Industrial Law \ Hukum Industri,Export & Import Law \ Hukum Ekspor & Impor, Energy & Infrastructure Law \ Hukum Energi & Infrastruktur, Mining Law \ Hukum Pertambangan, Sports Law \ Hukum Olahraga, Human Rights Law \ Hukum HAM, Immigration Law \ Hukum Imigrasi, Aviation Law \ Hukum Penerbangan,

Shipping & Maritime Law \ Hukum Perkapalan & Kelautan, Expedition & Cargo Law \ Hukum Pengangkutan Barang, Transportation Law \ Hukum Perjalanan Darat, Media & Entertainment Law \ Hukum Media & Hiburan, Education Law \ Hukum Pendidikan, Merger & Acquisition Law \ Hukum Merger & Akuisisi, Comunication Law \ Hukum komunikasi, Military Law \ Hukum Peradilan Militer, Information & Technology Law \ Hukum Informasi & Teknologi, Franchise Law \ Hukum Waralaba, dan lain sebagainya.